Pengadilan segera bacakan putusan perceraian Atalia Praratya vs Ridwan Kamil

Tahap Akhir Gugatan Perceraian Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil

Gugatan perceraian yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah memasuki tahap akhir. Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Agama Bandung, pengadilan akan mengeluarkan putusan gugatan tersebut pada Rabu (7/1/2026).

Atalia dan Ridwan Kamil telah menjalani pernikahan sejak 7 Desember 1996. Mereka dikaruniai dua orang anak, yaitu Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra. Pada tahun 2020, pasangan ini juga memutuskan untuk mengadopsi anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach.

Sebelum gugatan cerai diajukan, Ridwan Kamil sempat menjadi sorotan karena dugaan hubungan dengan selebgram Lisa Mariana. Isu ini menimbulkan kontroversi hingga masuk ke ranah hukum, karena Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari hubungan tersebut. Namun, Atalia membantah bahwa adanya pihak ketiga dalam keretakan rumah tangganya saat hadir di Pengadilan Agama beberapa waktu lalu.

"Orang ketiga tidak ada dalam gugatan ya," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, Atalia menghadirkan dua saksi, yakni kakak kandungnya dan asisten rumah tangganya.

Awal Gugatan Atalia Praratya

Sidang cerai perdana digelar pada 17 Desember 2025 dengan agenda mediasi kedua belah pihak dan pengecekan dokumen-dokumen gugatan. Sayangnya, baik Ridwan Kamil maupun Atalia tidak hadir dalam sidang tersebut. Atalia absen karena sedang berduka atas kematian sang kakak, sedangkan Ridwan Kamil dikabarkan sedang berada di luar kota.

Meski begitu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengungkap bahwa mediasi dilakukan di luar Pengadilan Agama Bandung atas sepengetahuan dan persetujuan Ketua Pengadilan Agama Bandung. Dari hasil mediasi tersebut, secara umum Ridwan Kamil menerima gugatan Atalia untuk berpisah secara baik-baik.

Setelah mediasi di luar persidangan, sidang cerai lanjutan digelar pada Rabu (31/12/2025). Dalam persidangan ini, agenda pembacaan gugatan dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan. Atalia hadir dalam sidang tersebut, sedangkan Ridwan Kamil absen namun diwakili kuasa hukumnya, Wenda Aluwi.

Sidang cerai ini dipercepat dari jadwal awal yang ditentukan, yaitu 21 Januari 2026.

Alasan Sidang Cerai Dipercepat

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansyah, menjelaskan bahwa sidang cerai kliennya lebih cepat dari jadwal karena hasil mediasi antara kedua belah pihak sudah didapatkan. Menurut Debi, estimasi satu bulan untuk proses mediasi bisa dipercepat jika hasilnya cepat.

"Kenapa dipercepat? Karena kan itu satu bulan itu adalah estimasi bilamana mediasinya berlarut-larut," ujar Debi Agusfriansyah.

Menurut Debi, sidang mediasi antara Atalia dan Ridwan Kamil digelar pada 19 Desember 2025 di luar Pengadilan Agama Bandung atas sepengetahuan dan persetujuan Ketua Pengadilan Agama Bandung. Hasil mediasi tersebut menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berpisah.

Selain itu, Debi juga menjelaskan bahwa proses sidang cerai bisa dipercepat karena Atalia dan Ridwan Kamil sudah memenuhi syarat untuk berpisah. Atalia dan Ridwan Kamil telah pisah rumah selama enam bulan sebelum gugatan diajukan. Hal ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa suami-istri harus berpisah selama enam bulan sebelum bisa mengajukan gugatan perceraian.

Komentar Atalia Setelah Sidang Cerai

Setelah keluar dari persidangan, Atalia menyampaikan bahwa rangkaian prosedur hukum mulai dari pembacaan gugatan hingga penyampaian saksi-saksi berjalan lancar. Ia berharap proses perceraiannya bersama Ridwan Kamil bisa segera selesai.

"Alhamdulillah lancar. Tinggal menunggu kesimpulan. Doakan saja lancar semua," ucap Atalia.

Ia juga berharap proses perceraiannya bisa segera selesai. "Kami inginnya semakin cepat semakin baik, karena Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat (berpisah)," ujarnya.

Ketidakhadiran Ridwan Kamil Tak Jadi Penghalang Proses Perceraian

Dalam sidang cerai lanjutan pada Rabu (31/12/2025), Ridwan Kamil tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Wenda Aluwi. Menanggapi hal ini, Wenda Aluwi mengatakan bahwa kliennya dalam kondisi baik-baik saja.

"Kan sudah ada kuasa hukumnya, (kondisi Ridwan Kamil) alhamdulillah baik," ujar Wenda Aluwi.

Wenda Aluwi menjelaskan bahwa proses hukum ini berjalan tanpa hambatan. Baginya, ketenangan dalam persidangan merupakan cerminan dari kedewasaan kedua belah pihak. "Proses persidangan sudah dilakukan penggugat dan tergugat. Pada intinya, berjalan baik. Jawaban dari pak Ridwan Kamil pun sudah disampaikan, dan kini mereka bersiap menuju agenda saksi kunci," katanya.

0 Response to "Pengadilan segera bacakan putusan perceraian Atalia Praratya vs Ridwan Kamil"

Post a Comment